BPJS

Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri via Online dan Offline

Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Salah satu laya

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id -  Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. 

Salah satu layanan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Mandiri. 

Biasanya, pindah kepersertaan BPJS Kesehatan ini diperlukan bagi pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau PNS yang sudah pensiun. 

Sebelumnya, angsuran BPJS Kesehatan PPU sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi. 

Namun, pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan. 

Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual

Baca juga: Cara Mendaftar Online BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara online

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan via WhatsApp. 

1. Pemindahan via JKN Mobile

Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:

- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore

- Buka aplikasi JKN Mobile

- Lakukan login kepesertaan Klik menu ubah data peserta

- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.

- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved