FAKTA Lengkap Logo Halal Baru, Nasib Produk dengan Label Halal MUI hingga Dikritik Jawa Sentris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag - FAKTA Lengkap Logo Halal Baru, Nasib Produk dengan Label Halal MUI hingga Dikritik Jawa Sentris

TRIBUNBATAM.id - Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan logo halal baru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Ketentuan terkait logo baru tersebut telah resmi berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022.

Terbitnya logo halal dari BPJPH otomatis menggantikan logo halal lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal sebetulnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Akan tetapi, hingga sekarang penerapannya masih dalam masa transisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah 20 tahun lebih mengurusi sertifikasi halal.

Dalam undang-undang tadi, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

Teranyar, keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal tercermin dari dirilisnya logo halal baru versi BPJPH Kementerian Agama, membuat logo halal lama dari MUI tak lagi berlaku secara bertahap.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Dorong Seluruh UMKM Kepri Tersertifikasi Halal

Baca juga: Deretan Dukungan Pemko ke UMKM Tanjungpinang, Sertifikasi Halal hingga Bazaar

Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub berharap masuknya pemerintah dalam ekosistem sertifikasi halal membuat pekerjaan ini menjadi lebih baik ke depannya.

"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin, Senin (14/3/2022).

Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.

Karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.

"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.

"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini