"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno : Jadikan Penyengat Ikon Wisata Halal dan Ekonomi Kreatif
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Boleh beredar hingga 2026
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, meskipun aturan terkait logo halal baru itu sudah berlaku, produk dengan logo halal MUI tidak serta merta dilarang peredarannya.
Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok produk dengan logo halal MUI.
Aqil menyebutkan, produsen dapat menjual produk dengan logo halal lama hingga 2026.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut ia bilang, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan," kata dia.
Produk baru harus gunakan logo halal baru
Adapun bagi pelaku usaha yang baru akan memproduksi produknya, diminta untuk menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
"Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silahkan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Kakannwil Kemenag Kepri: Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM Gratis
Baca juga: PW NWDI Kepri Gelar Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam
Selain itu, bagi pelaku usaha yang produk dengan logo halal MUI telah habis, ke depannya juga diminta untuk menyesuaikan logo halal di produknya.
"Mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucap Aqil.
Logo wajib dicantumkan
Beberapa waktu lalu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal dari BPJPH akan berlaku secara nasional.