INFO PENERBANGAN

Tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Resmi Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink 23 Maret 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Resmi Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink 23 Maret 2022

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink menyampaikan aturan penerbangan untuk penumpangnya.

Aturan dan persyaratan perjalanan udara yang ditetapkan tiga maskapai itu sejalan dengan keluarnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

SE tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah tidak ada lagi kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu melalui PCR maupun tes Antigen.

Aturan ini dikecualikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster, sedangkan yang baru mendapat vaksin dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Dikutip dari situs maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink, di bawah ini adalah aturan naik pesawat terbaru 2022.

Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai

Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Aturan Maskapai Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC

Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Tes Covid, Ini Cara Lindungi Diri dari Corona saat Perjalanan Udara

Aturan Maskapai Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

Halaman
123

Berita Terkini