"Kami berharap dengan penyampaian materi tersebut, UMKM kedepannya dapat melakukan pencatatan keuangan sederhana yang dapat digunakan sebagai syarat dalam pengajuan permohonan pembiayaan sekaligus juga agar UMKM dapat mengelola keuangannya dengan baik untuk kebutuhan pertumbuhan usahanya," jelasnya.
Selain itu, pada kegiatan webinar ini, secara virtual, OJK bermaksud untuk mempertemukan Bank dan Pegadaian, selaku Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki produk pembiayaan, dengan UMKM yang membutuhkan akses permodalan untuk pengembangan usaha.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pemerintah Pusat saat ini telah membentuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung permodalan UMKM yang dibutuhkan dalam peningkatan produktivitasnya.
KUR merupakan kredit yang diperuntukkan kepada UMKM yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan yang dapat diperoleh melalui Bank Pemerintah dan Bank Swasta dengan suku bunga yang sangat rendah yaitu 6 persen per tahun.
Persyaratan KUR juga tidak serumit persyaratan kredit reguler yang dipasarkan oleh bank, dimana untuk limit tertentu bank tidak perlu mewajibkan debitur untuk menyertakan jaminan dalam permohonan kredit, namun tentunya dengan kondisi usaha yang sudah layak dan memadai.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga telah membentuk program kredit subsidi bunga khusus untuk pelaku usaha di Kepulauan Riau dengan suku bunga 0 persen melalui Bank Riau Kepri yang sudah berjalan sejak Desember 2021.
Selain itu, untuk akses permodalan UMKM juga dapat mengakses program pemerintah lainnya yaitu pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diperuntukkan bagi UMKM yang belum dapat difasilitasi oleh Bank.
Pembiayaan UMi memberikan suku bunga relatif rendah dengan plafon pembiayaan sampai Rp10 juta.
Program KUR, Program kredit subsidi dari Pemprov Kepri dan Pembiayaan UMi diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi UMKM sehingga UMKM dapat mengembangkan usahanya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Pada kegiatan webinar ini, OJK juga akan memfasilitasi peserta selaku pelaku usaha apabila membutuhkan permodalan dan berminat untuk mengajukan permohonan pembiayaan atau permodalan melalui perbankan dan pegadaian. Kami akan menjadwalkan pertemuan antara pelaku usaha dengan perbankan atau pegadaian secara virtual (one on one business matching) untuk mempermudah komunikasi," tuturnya.
Dalam webinar ini, ia juga mengimbau kepada para peserta agar waspada terhadap penawaran investasi bodong atau illegal yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar.
Sejak tahun 2017, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan OJK, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian terkait telah menutup sedikitnya 1.063 entitas penawaran investasi ilegal atau bodong dengan potensi kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp117,4 Triliun.
"Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga regulator di sektor Jasa Keuangan merasa perlu untuk memberikan pemahaman terkait risiko dan bahaya penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Jika ragu terhadap penawaran investasi tersebut maka bisa menanyakan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi di nomor Call Center 157 atau melalui WA 081157157157," paparnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini marak di kalangan masyarakat penawaran terkait Fintech Peer to Peer Lending atau yang sering disebut dengan Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal.
Banyak masyarakat yang tergiur akan mudahnya mendapatkan fasilitas pendanaan dari Pinjaman Online ilegal.