OJK Kepri Fasilitasi UMKM Ajukan Modal Pinjaman ke Bank dan Pegadaian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK menggelar webinar dan mengundang narasumber yang berprofesi sebagai perencana keuangan dari Finansialku.com untuk menjelaskan mengenai tips UMKM dalam meraih dan mengelola modal usaha. 

Pinjol Ilegal menjanjikan proses pendanaan yang sangat mudah tanpa jaminan, namun perlu diketahui bahwa bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar. 

Sejak 2018 hingga Februari 2022, Pinjol Ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat berjumlah 3.784 entitas. 

Saat ini jumlah pinjol yang berizin di OJK tercatat sebanyak 102 entitas atau perusahaan yang informasinya dapat diakses melalui website www.ojk.go.id. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Berita Terkini