Pinjol Ilegal menjanjikan proses pendanaan yang sangat mudah tanpa jaminan, namun perlu diketahui bahwa bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar.
Sejak 2018 hingga Februari 2022, Pinjol Ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat berjumlah 3.784 entitas.
Saat ini jumlah pinjol yang berizin di OJK tercatat sebanyak 102 entitas atau perusahaan yang informasinya dapat diakses melalui website www.ojk.go.id. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)