ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Wali Kota Batam Makin Cemas, e-Tilang, hingga Stok Vaksin di Batam
Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)