Yakin Kamu Tidak Melanggar Lalu Lintas? Begini Cara Mengecek E-Tilang Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-tilang

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Wali Kota Batam Makin Cemas, e-Tilang, hingga Stok Vaksin di Batam

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini