BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memasuki babak baru.
Penyidik Kejari Bintan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidik Kejari Bintan sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan TPA sebesar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan sebelumnya menerima pelimpahan perkara itu dari bidang intelijen.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengungkap, jika selama tahap penyelidikan, setidaknya terdapat 18 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Mereka di antaranya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, Camat, Lurah hingga BPN.
"Sekarang kami naikkan ke tahap penyidikan," ungkap Kajari Bintan saat ekspos, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Akankah Angelina Sondakh Laporkan Dalang Kasus Korupsi Wisma Atlet, KPK Masih Menunggu
Baca juga: Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tahap ll Kasus Pertambangan Pasir Ilegal di Bintan
Pemeriksaan belasan saksi itu, merupakan pengembangan dari 3 orang berstatus saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi sebelumnya menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam perjalanannya, proses ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018.
"Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," sebutnya.
Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.
PERIKSA Kadis Perkim
Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan kembali memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu.
Itu terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban di Bintan.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian membenarkan adanya pemanggilan itu.
"Ya benar, Kamis (17/3/2022) kemarin kita telah memanggil kembali Kadis Perkim Bintan," terangnya, Jumat (18/3/2022).
Lanjutnya, pemanggilan ini hanya sebagai pemeriksaan keterangan terhadap Hery Wahyu atas kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejari Bintan di Kecamatan Bintan Utara.
"Jadi beliau kita panggil, sekitar pukul 10.00 WIB beliau datang untuk kita mintai keterangan dalam penyelidikan pidsus," jelasnya.
Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018 Rp 2,4 Miliar
Baca juga: Penyidik Kejari Bintan Kembali Periksa Kadis Perkim Hery Wahyu Gegara Kasus Lahan TPA
Sebelumnya, Kejari Bintan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Bintan.
Dugaan korupsi pengadaan lahan TPA senilai Rp 2,4 miliar itu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Bintan.
"Kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen, dan akan segera kita selidiki," terang Fajrian sebelumnya.
Lanjutnya, pengadaan lahan TPA yang saat ini tengah diselidiki itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan Tahun 2018.
"Kalau untuk perkembangannya nanti kita akan sampaikan. Soalnya kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Fajrian juga menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Dicekal ke Luar Negeri, Ini Kata Kepala Kejari Bintan
Baca juga: Masuk Kejari Bintan Kini Pakai Syarat Khusus, Tak Lain Cegah Penyebaran Covid-19
"Nah ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018. Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.
“Sementara ini 3 orang sudah dimintai keterangan,” tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan