Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 PNS

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk para abdi negara, terutama PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. 

Dalam waktu dekat pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair bulan April 2022.

Khusus untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelas Jokowi.

Baca juga: Ini Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Perhitungannya

Baca juga: Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," jelas Jokowi.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Baca juga: Karyawan PT Bintang Terang Sejati Mengadu ke DPRD Batam, Gaji dan THR Telat Dibayar Penuh

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

Baca juga: Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.20.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini