Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya

TRIBUNBATAM.id - Ribuan tenaga honorer yang saat ini masih bertugas di kantor-kantor pemerintahan daerah dan pusat hanya akan ada hingga tahun ini.

Sebab pada 2023 nanti, status honorer akan dihilangkan alias tak akan ada lagi istilah pegawai honorer.

Secara bertahap hingga tahun 2023, pemerintah mulai menghapus tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer pun diminta tak berharap langsung diangkat menjadi PPPK, sebab tak ada pengangkatan otomatis melainkan melalui testing dan kualifikasi.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi,dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer.

Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK.

Baca juga: 725 Tenaga Honorer di Batam Lolos Seleksi PPPK, Bakal Dikontrak Selama 5 Tahun

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Anambas: Kami Masih Butuh

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

"Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," imbuh Averrouce, dilansir dari kompas.com.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Baca juga: Nasib 3 Ribu Tenaga Honorer Natuna Hanya Sampai 2023, Kemenpan RB Keluarkan Aturan Maut

Baca juga: Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

- Usia paling tinggi 46 tahun

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini