Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Di Kepri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR untuk ASN.

"Jadi sampai saat ini belum ada dicairkan karena masih menunggu PP-nya terbit dan kami terima," ujar Venni Meitaria Detiawati, Kepala BPKAD Kepri, Senin (18/4/2022).

Ditanyakan, apakah pemberian THR juga berlaku untuk PPPK, PTT, dan THL?

"Kalau yang disampaikan oleh Kementerian kemarin hanya ASN. Namun untuk lebih jelasnya saya harus menunggu PP-nya keluar," ujarnya menjawab.

Di Pemko Batam

Sementara itu di Batam, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera dibayarkan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan dana untuk membayar THR bagi para pegawai. Rencananya, THR itu akan turun dalam minggu ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah cair," ujar Rudi, Senin (18/4/2022).

Namun, Rudi belum mengungkapkan berapa besaran THR yang akan dibayarkan secara keseluruhan.

Diketahui, untuk angka atau besaran THR ini sesuai dengan aturan satu bulan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

Besaran ini berlaku mulai dari jabatan Sekretaris Daerah Batam, Kepala Dinas dan honorer.

Sementara untuk THR honorer, akan diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak dianggarkan dari pusat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, THR sebelum Lebaran sudah dicairkan. Sepanjang ada anggaran tetap dibayarkan," ujar Sekda Batam Jefridin Hamid.

Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan

Baca juga: JADI Tukang Sapu Demi Hidupi Keluarga, Yustina Sangat Menantikan THR dari Pemko Batam

Diakuinya, THR tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi. Ia juga berharap berapa pun besar THR yang mereka terima, bisa bermanfaat tentunya.

"Intinya Pak Wali sangat fokus untuk hal ini. Jadi masih menjadi program prioritas. Mudah-mudahan nantinya bisa terbayarkan dengan lancar tentunya," ujarnya.

Ia berharap PAD Batam bisa terus membaik. Hal ini akan berdampak terhadap kebijakan di daerah, termasuk soal THR ini.

Makanya pemulihan ekonomi yang sudah berjalan saat ini diharapkan terus membaik.

Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setiap bulan untuk pendapatan yang bersumber dari pajak dan lainnya mengalami kenaikan. Untuk sektor lain juga diharapkan seperti itu.

"Dengan adanya pembukaan pintu masuk wisman (wisatawan mancanegara) ini, tentu diharapkan ekonomi bisa kembali seperti dulu. Karena sektor pariwisata ini salah satu penyumbang terbesar untuk PAD yaitu 24 persen," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mendorong agar THR, baik bagi PNS maupun pegawai swasta dibayarkan secara penuh maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini