- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca juga: Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS, Simak Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Cek Syaratnya
Baca juga: Pencaker Wajib Tahu! Ini Cara Membuat Curriculum Vitae (CV) yang Menarik dan Simpel via Online
- Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
(*/TRIBUNBATAM.id)