PUBLIC SERVICE

Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Cara membuat SKCK online

Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022

Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini.

- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

- Pada kolom isian menu "Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.

- Selanjutnya, isi kolom "Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

- Isi alamat sesuai dengan KTP.

- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

- Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.

- Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

Halaman
123

Berita Terkini