- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari.
Cara membuat SKCK online
Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022
Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini.
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada kolom isian menu "Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
- Selanjutnya, isi kolom "Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Isi alamat sesuai dengan KTP.
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
- Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.