TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan secara resmi dari polri yang isinya menerangkan catatan kejahatan seseorang.
Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.
Cara membuat SKCK
Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan secara online.
Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat.
Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Segera Daftar, BUMN Buka Rekrutmen 2.700 Karyawan Baru untuk Lulusan D3, S1, S2, Simak Syaratnya
Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki.
Syarat membuat SKCK online
Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat.
Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir