Kejagung Bongkar Bobrok Kemendag, Ungkap Mahalnya Minyak Goreng, Ironi Menteri Lutfi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya benar-benar membongkar biang kerok mahalnya minyak goreng di tanah air.

Kondisi ini dikeluhkan sejumlah warga, khususnya 'emak-emak'.

Penyidik Kejagung RI menetapkan 4 tersangka pada kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Empat tersangka itu di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam eksposnya, Selasa (19/4/2022) juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Baca juga: Profil 3 Mafia Minyak Goreng di Indonesia, Disebut Sadis dan Kejam Bisa Buat Barang Mahal

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Minyak Goreng, Akhirnya Pihak BUMN Angkat Bicara

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bongkar Peran 4 Tersangka yang Mengakibatkan Minyak Goreng Langka

Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK

Ungkap kasus oleh Kejaksaan Agung ini menjadi ironis, apalagi setelah sebelumnya Menteri Perdagangan beserta para pajabatnya jadi instansi pemerintah yang paling vokal menyuarakan keberadaan mafia minyak goreng.

Halaman
12

Berita Terkini