Editor: Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG – Hari raya Idul Fitri menjadi momen yang paling ditunggu oleh para narapidana yang menerima pemotongan masa tahanan atau remisi.
Pada Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 kepada narapidana.
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi, Hasim mengatakan sangat senang dengan remisi yang didapatnya.
Dia mengaku mendapatkan remisi selama 2 bulan dan merupakan WBP Narkotika yang berasal dari Tanjungpinang.
"Saya sangat senang, sehingga saya masih menjalankan masa tahanan selama 3 tahun," ucap Hasim.
Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang per 2 Mei 2022 sebanyak 470 orang narapidana dan 1 orang tahanan.
Baca juga: 15 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Sebanyak 334 WBP Lapas Kelas II A Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan, sebanyak 334 WBP yang diusulkan ke pusat disetujui untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Tidak ada yang bebas langsung (RK II) tetapi hanya RK I yang dsetujui,” ucap Wahyu, Selasa (3/5/2022).
Wahyu memaparkan, untuk remisi 15 hari ada sebanyak 30 orang, remisi 1 bulan sebanyak 219 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 59 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 36 orang.
Dia menyebutkan penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Syarat substantifnya adalah WBP sudah menjalani pidana selama 6 bulan minimal, berkelakuan baik, selama menjalani pidana tidak pernah ada pelanggaran disiplin,” terang Wahyu.
Baca juga: 59 Narapidana di Lapas Dabo Singkep Lingga Sudah Divaksinasi Corona
Selain itu syarat administrative ialah mereka harus sudah menerima ekstra vonis dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan ada pelaksanaan hukuman pihak kejakasaan dan lain-lain.
Wahyu mengucapkan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan remisi, karena mereka taat pada aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami berharap kepada mereka yang belum mendapat remisi untuk taat terhadap aturan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin," pesan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)