Juga pencapaian ini agar dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.
"Kemudian terhadap hasil temuan, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan sungguh-sungguh memberi perhatian dan melaksanakan tindak lanjut dalam waktu 60 (enam puluh) hari kedepan, sehingga temuan itu dapat segera di selesaikan," sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin langsung paripurna mengucapkan selamat kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
"Namun dibalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan melalui badan anggaran terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut," ungkap Jumaga.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Kepri