BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bersiaplah! Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD dan SMP di Batam akan segera dibuka mulai 6 Juni mendatang.
Tak berbeda dengan tahun lalu, pemerimaan siswa baru tahun ini juga masih akan dilakukan secara daring melalui website.
"Tahun ini kita tetap melaksanakan secara daring," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (10/5/2022).
Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Untuk jenjang Paud atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring.
Baca juga: SYARAT dan Prosedur Mengurus Paspor di Mall Botania 2 Batam, Hanya Buka Hari Minggu
Baca juga: SEJARAH Kota Tua Penagi, Pernah Jadi Pusat Perdagangan di Natuna Ujung Utara Indonesia
Berikut ini jadwal penerimaan siswa baru di Batam untuk tingkat SD dan SMP untuk tahun 2022/2022 :
Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :
- Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
- Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
- Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
- Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.
PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD)
- Pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.
- Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022.
Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :
1. Umur 7 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Memiliki akta kelahiran
6. Kartu Keluarga
7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
PPDB Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 13 hingga 17 Juni 2022.
- Pengumuman 20 Juni 2022.
- Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.
Persyaratan PPDB tingkat SMP :
1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Kartu keluarga.
4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
6. Bukti prestasi yang dimiliki
7. Memiliki sertifikat membaca Al'Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)