TRIBUNBATAM.id - Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah.
Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 31 Mei 2022 mendatang.
Ini terungkap saat Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, finalisasi kebijakan ini tinggal menunggu tandatangan Menteri Perindustrian.
Adapun konsepnya sudah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.
Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Baca juga: DAFTAR Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret per 27 Mei 2022, Termurah Rp 22.000 /Liter
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Urus Selesaikan Masalah Minyak Goreng, Tapi Diprotes PDI dan PKS
Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.
Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.
Rencana pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah jelas ditentang sejumlah emak-emak.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Zahra (52), angkat bicara soal rencana pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah.
Zahra mengatakan, dirinya belum sempat menikmati minyak goreng subsidi yang mulai diedarkan sejak Maret 2022.
"Kemarin ibu lagi repot, jadi ibu tidak urus (minyak goreng subsidi) dan ambil," kata Zahra di lokasi, Jumat (27/5/2022).
Zahra mengatakan ia berencana untuk segera mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Namun, pemerintah justru akan mencabut subsidi tersebut mulai 31 Mei 2022.
Baca juga: 9 Perusahaan Masuk Radar MAKI Soal Mafia Minyak Goreng, Sayangkan Kewenangan Terbatas KPPU
Baca juga: Kejagung Bongkar Habis Mafia Minyak Goreng, MAKI Bakal Datangi KPPU Bawa Data Pamungkas
"Ngerasain (minyak subsidi) juga belum masak dicabut lagi? Kalau gitu sih keberatan saya. Selama minyak mahal kan, sekarang subsidi ada, tapi mau dicabut lagi," ujar Zahra.
Pedagang minyak goreng lainnya, Masyudah (61), mengatakan bahwa ia tidak terlalu ambil pusing soal rencana pemerintah tersebut.
Sebab, ia memang tidak berniat mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
"Kemarin sempat ditawarin minyak subsidi, tapi ribet pakai KTP gitu, saya tidak mau," ujar Masyudah.
Namun, ia berharap agar harga minyak goreng bisa turun meski subsidi dicabut.
"Kita mah ikutin saja, namanya kita rakyat kecil. Kalau bisa ya murah saja, enggak kasihan apa sama rakyat?," ucap Masyudah.
MINYAK Goreng & Luhut Binsar Panjaitan
Terkait urusan minyak goreng, Presiden Jokowi sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk mengurusi sengkarut yang terjadi di Indonesia.
Langkah ini pun diketahui menuai reaksi.
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menganggap penunjukan Luhut Binsar Panjaitan tidak lah tepat.
Deddy pun mempertanyakan tugas baru Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Pasalnya, saat ini tugas Menko Marves sudah banyak dan kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
"Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng Lagi, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Gembira
Baca juga: Bravo! Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penunjukkan LBP berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.
Karena Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.
Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan.
Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, ujar Deddy.
Menurut Deddy, nama LBP terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang ditangani.
Sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
“Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” terang Deddy.
“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” kata legislator Kalimantan Utara ini.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.
Urusan membangun sistem 'penguasaan, distribusi dan cadangan', baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.
Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas.
Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.
“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu," terang Deddy.
Baca juga: Lin Che Wei Langganan Penasihat Menteri Kini Tersangka Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Cara Mendapatkan Minyak Goreng Rakyat Rp.14.000 per Liter
"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com