f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA).
a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
d. Menyerahkan surat keterangan domisili.
e. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar di satuan Pendidikan tersebut di buktikan oleh Surat keterangan dari Kepala Sekolah.
4. Jalur Prestasi (SMA).
a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
b. Jalur Prestasi paling besar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah (nilai raport 50 % serta akademik dan non akademik 50 % ).
c. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II setempat.
A. Prestasi akademik Internasional yang ditetapkan adalah:
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Olynpiad In Informatics (IOI)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)