TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai pada 18 Juni 2022 mendatang.
Diketahui salah satu persoalan yang sering muncul saat PPDB, yakni masih ada anggapan sekolah favorit. Sehingga para calon siswa atau orang tua calon siswa, cenderung memaksakan masuk ke sekolah tersebut.
Kepala SMAN 1 Tanjungpinang Imam pun memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Ia menegaskan, saat ini sudah tak ada lagi namanya sekolah favorit.
"Tahun lalu kita maupun panitia sudah memberikan edukasi, bahwa tidak ada lagi sekolah favorit. Jadi jangan memaksakan anak untuk masuk sekolah seperti ke SMAN 1 Tanjungpinang ini," kata Imam, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan PPDB tahun ini akan dibuka dalam beberapa jalur.
Seperti jalur zonasi, dan presentasenya sudah ditetapkan. Karena itu, tentu tidak bisa menampung semua pendaftar yang masuk dalam zonasi.
"Zonasi presentasenya 65 persen. Jadi tidak mungkin semua pendaftar bisa diterima. Semakin dekat lokasinya, tentu sistem secara otomatis akan pada posisi utama sampai kuotanya habis," ujarnya.
Baca juga: Tim Saber Pungli Mulai Bergerak Awasi PPDB di Kepri: Jangan Coba-coba Bermain!
Baca juga: Jadwal PPDB SMAN 1 Batam 2022, Tahun Ini Buka 8 Rombel dan Tiap Kelas 36 Siswa
Lebih lanjut, berkaca dari pengalaman tahun lalu, belum ada pendaftar yang memalsukan surat domisili agar bisa lolos masuk sekolah lewat jalur zonasi.
"Kalau sampai dipalsukan belum ada ditemukan di SMAN 1 Tanjungpinang. Hanya yang kita temukan surat domisilinya masih baru tanggal terbitnya. Nah itu memang dari sistem otomatis menolak," jawabnya.
Imam pun mengaku belum pernah menerima intervensi dari oknum pejabat atau pemangku kepentingan untuk meloloskan pendaftar masuk ke sekolahnya.
"Kalau itu belum ada. Pendaftaran PPDB ini menggunakan sistem. Kami sekolah hanya menjalankan sistem itu. Jadi kalau memang tidak memenuhi syarat, pasti sistemnya otomatis menolak," ucapnya.
Persyaratan PPDB
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk jenjang SMA lewat jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua dan jalur Bahasa akan dibuka mulai 18 Juni hingga 25 Juni 2022.
Sementara pengumuman akan dilakuan pada 27 Juni 2022.
Selanjutnya, pada pendaftaran jalur zonasi dibuka mulai 18 Juni sampai 2 Juli 2022, dan pengumuman pada 4 Juli 2022.
Terakhir pada pendaftaran ulang dijadwalkan 6 sampai 8 Juli 2022.
Berikut jalur pendaftaran jenjang SMA.
1. Jalur Zonasi (SMA)
a. Jalur Zonasi paling sedikit adalah 65 % (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
b. Data zonasi berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini.
c. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
d. Calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki.
e. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi/afirmasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,
calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Gunakan Jalur Zonasi, Orangtua dan Murid Pilih Sekolah Terdekat saat Daftar PPDB
Baca juga: JADWAL dan Persyaratan Lengkap PPDB SMK di Kepri Tahun 2022
2. Jalur Afirmasi (SMA)
a. Jalur Afirmasi paling sedikit adalah 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
c. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
e. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA).
a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
d. Menyerahkan surat keterangan domisili.
e. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar di satuan Pendidikan tersebut di buktikan oleh Surat keterangan dari Kepala Sekolah.
4. Jalur Prestasi (SMA).
a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
b. Jalur Prestasi paling besar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah (nilai raport 50 % serta akademik dan non akademik 50 % ).
c. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II setempat.
A. Prestasi akademik Internasional yang ditetapkan adalah:
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Olynpiad In Informatics (IOI)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International Physics Olympiad (IPhO)
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Geography Olympiad (IGeO)
- Asean Skill Competition (ASC)
- Asean School Games
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International Olympiad in Informatics (IOI)
- The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
B. Prestasi non akademik nasional yang ditetapkan adalah:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/KSN
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Gala Siswa Indonesia
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI)
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
- Kuis Kihajar
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA)
- Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional (POSPENAS)
- Pekan Olahraga Daerah (POPDA)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Kejuaraan Nasional Pra-PON TINGKAT NASIONAL
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA)
- Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional (PEPARPENAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah - Special Olimpic Indonesia (POPDA-SOINA)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional - Special Olimpic Indonesia (POPDA-SOINA)
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
- MTQ Pelajar
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotik Madrasah
- Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI)
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Minimal Tingkat Kab./Kota
- Hafiz Qur’an (Bagi yang hendak mendaftar dari jalur penghafal Al Quran harus memiliki piagam sebagai buktinya. Piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan
Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
- Penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal dengan skor nilai maksimal 100.
C. Prestasi bidang Pramuka:
- Lomba Tingkat Gugus Depan (SMP/MTs) di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota), Kwartir Daerah (Provinsi) dan di tingkat Kwartir Nasional (Nasional).
D. Nilai raport atau nilai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) besar atau sama dengan 90,00 untuk 4 mata pelajaran yaitu:
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
Untuk menentukan hasil seleksi jika mempunyai nilai yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas mata pelajaran
diatas.
E. Melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat berdasarkan pada peserta
yang memiliki prestasi usia terbaru/paling muda.
5. Seleksi Bahasa (SMA Jurusan Bahasa)
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki minat di jurusan bahasa dengan seleksi berdasar nilai bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google