ANAMBAS TERKINI

CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat 'Sakti' Menpan RB, 'Perut Lapar Mana Bisa Kompromi'

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Uniknya, ia sendiri mengaku tak khawatir dan gelisah seperti sesama profesinya yang lain meski ia menyadari, bahwa untuk saat ini pekerjaannya tersebut menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan anak dan istrinya.

"Jujur saja saya sudah satu dekade lah mengabdi sebagai honorer di Anambas ini. Namun, saya pun tak lah juga khawatir meski nantinya kebijakan diterapkan. Karena kalau saya pelajari, hukum itu tidak lansung ke hukum-hukumnya tapi yang mana memberikan rasa aman. Artinya saya masih terus menantikan perkembangan seperti apa sistem atau mekanisme pemerintah daerah melaksanakan itu selanjutnya," ujarnya.

Pria berperawakan muda itu menimpali, bahwa pertimbangan pemerintah daerah Anambas cukup berat mengeksekusi kebijakan tersebut mengingat wilayah Anambas yang berada di wilayah terluar dengan banyaknya pekerjaan pemerintah.

"Kalau ditanyakan ke saya seberapa yakin eksekusi kebijakan ini, bagi saya mungkin hanya 50 persen. Mengapa, karena sampai detik ini belum ada keluar pernyataan resmi dari BKPSDM tentang mekanismenya. Dan untuk outsourcing itu juga bukan persoalan mudah prosesnya tentu pihak ketiga membutuhkan jaminan dari pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023

Terakhir dirinya juga menjelaskan, bila kebijakan penghapusan honorer itu diterapakan maka akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat di Anambas.

"Setiap tahunnya juga mau dikemanakan lulusan sarjana anak daerah sedangkan lapangan kerja di sini seperti di perusahaan migas dan resort Pulau Bawah itu banyak juga yang mengundurkan diri, boleh dicek itu," terangnya.

Dia pun berharap, agar pemerintah daerah dapat dengan segera menyampaikan infomasi ataupun keterangan lanjutan agar para tenaga honorer tidak bertanya-tanya dan merasa khawatir nantinya.

MENPAN RB Usulkan Outsourcing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).

Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.

Perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.

Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Halaman
123

Berita Terkini