Juli 2022 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran Per Bulan Harus Dibayar?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Juli 2022 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran Per Bulan Harus Dibayar?

TRIBUNBATAM.id - Mulai Juli 2022 pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Di mana setelah dihapus, kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan digabung menjadi kelas standar.

Lantas berapa besaran iuran yang harus dibayar peserta dan bagaimana mekanisme pengaturannya?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menghitung besaran iuran.

Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tutur Asih, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Ia menjelaskan, penetapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien.

Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP

Baca juga: Informasi Lengkap Cara Pindah Fasilitas Kesehatan atau Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Serta akan diberlakukan bertahap hingga seluruh Indonesia.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Menurut dia, besaran iurannya nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, Jumat (10/6/2022).

Asih menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim.

Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.

Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline dan Online Terbaru, Lengkap dengan Besaran Iuran Per Bulan

Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.

Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Sementara untuk Kelas I adalah Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini