Jangan Panik! Ini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas

Tribunnews
Kartu BPJS Kesehatan - Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja. 

Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama. 

Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Bagaimana ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. 

Baca juga: Tiga Faskes di Polda Kepri Belum Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Ini Kata Wakapolda 

Baca juga: Kabar Terkini Kesehatan Tukul Arwana, Sempat Membaik Kini Rekan Vega Darwanti Masuk Rumah Sakit Lagi

Adapun kriterianya sebagai berikut: 

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. 

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS. 

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL. 

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Cara Cek Kesehatan Jantung Menggunakan Oksimeter

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta. 

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved