Lima Penagih Hutang Pinjol Ilegal jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 10 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

TRIBUNBATAM.id - Lima tersangka kasus pinjaman online terancam denda Rp 10 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkap peran mereka sebagai penagih hutang 43 aplikasi pinjaman online.

Seorang tersangka berjenis kelamin perempuan berinsial Zfr.

Sementara empat lainnya berinisial Ar, Rmd, Was dan Rs.

Polisi menangkap mereka dari empat lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, Kamis (2/6) lalu.

Rumah mereka jadikan sebagai kantor pinjaman online itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.

Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.

Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya

"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan Rabu (15/6/2022).

Menurut Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti turut diamankan.

Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

"Ada 43 aplikasi yang dikelola" tuturnya.

Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.

Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.

Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.

Halaman
1234

Berita Terkini