Lima Penagih Hutang Pinjol Ilegal jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 10 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995.

WASPADA Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK www.ojk.go.id

Informasi dari website OJK pada 18 Mei 2022, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending legal terbaru 22 April 2022.

Jumlah perusahaan pinjol legal tersebut masih sama dibandingkan Maret 2022.

Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin meminjam sejumlah dana diharapkan untuk selalu mengecek terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuaan untuk melunasi pinjaman.

Selain itu memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perusahaan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.

Baca juga: AWAS Jadi Korban! Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru Mei 2022

Baca juga: TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Masyarakat juga diharuskan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi.

Anda dapat mengecek legalitas dan izin OJK melalui kontak OJK di Instagram dengan handle @kontak157, nomor telepon 157, dan chat WhatsApp di 081157157157.

Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

Halaman
1234

Berita Terkini