KORUPSI DI BINTAN

Mantan Kapus Sei Lekop Bintan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif Nakes

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejari Bintan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi insentif nakes Bintan Zailendra Pramana di hadapan majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (27/6/2022)

I Wayan juga menyebutkan, bahwa dalam kasus ini penyidik menyita 4 unit telpon genggam, 1 unit komputer serta uang tunai Rp 26 juta lebih.

"Jadi Rp 26 juta lebih uang ini disita dari 4 tenaga kesehatan. Penyitaan pertama Rp 8 juta. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan berjumlah Rp 26 juta lebih,”ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, namun Kejari Bintan belum menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu.

Hal itu karena tim penyidik masih memproses penyidikan lanjutan.

"Meski belum ditahan, kami akan ajukan pencekalan. Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi, Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Berita Terkini