Ada Malaadministrasi di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Temuan Ombudsman RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

Dia juga meminta pihak terkait melakukan tindakan korektif dalam 30 hari ke depan. "Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang hari ini disampaikan.

Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif yang disampaikan ke terlapor dan pihak terkait," Sebut Hery.

Baca juga: Baru 14 Ribu Dari 35 Ribu Tenaga Kerja di Natuna Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online Pakai Ponsel

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini