3. Ruko dan Rukan
Rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) menggabungkan tempat tinggal dengan tempat usaha atau bisnis.
Seperti dikutip dari kontan.co.id, secara fisik ruko dan rukan tidak memiliki perbedaan.
Umumnya, ruko dan rukan berupa bangunan tapak yang terdiri dari dua sampai empat lantai.
Belakangan, ada tipe ruko dan rukan berkonsep Small Office Home Office (SOHO).
Ruko dan rukan merupakan bangunan tapak sehingga sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama satu orang.
Sementara itu, SOHO termasuk kategori hunian vertikal atau apartemen dan hanya memberikan sertifikat HGB.
SOHO biasanya terdapat dalam mal atau gedung-gedung perkantoran.
Karena itu SOHO dibangun dengan fasilitas umum yang lengkap, seperti pusat kebugaran, area parkir, taman, kafe dan sebagainya.
Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Kini Punya Rumah Lebih Mudah
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)