PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPR - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jadi pilihan banyak orang merealisasikan memiliki rumah sesuai keinginan

TRIBUNBATAM.id - Rumah adalah kebutuhan primer dan utama yang harus dimiliki setiap keluarga.

Dengan adanya rumah beban sebuah keluarga akan berkurang, ketimbang harus mengontrak atau sewa rumah.

Faktanya harga tanah yang terus naik sejalan dengan harga bahan bangunan yang ikut melambung tinggi.

Akibatnya hanya sedikit masyarakat yang bisa membeli rumah tapak, dan lebih banyak mengontrak.

Sebenarnya ada banyak cara memiliki rumah, apalagi dengan munculnya program subsidi KPR dari pemerintah.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jadi pilihan banyak orang merealisasikan memiliki rumah sesuai keinginan.

Anda bisa menggunakan KPR untuk membiayai pembelian berbagai tipe hunian.

Berikut adalah beberapa hunian yang bisa dibiayai dengan KPR dan semua hal yang perlu diketahui:

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Subsidi BTN 2022, Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta, Cek Syaratnya

Baca juga: Miliki Hunian Nyaman, Rexvin Property Hadir di Rei Expo, Berikan Promo Tanpa DP Dengan Sistem KPR

1. Rumah Tapak

Jenis hunian ini disebut rumah tapak karena bangunannya langsung menapak dengan tanah.

Setiap unitnya berdiri sendiri dan tidak bertingkat seperti apartemen.

Orang yang membeli rumah tapak juga akan memiliki lahan rumah tersebut.

Hak miliknya atas nama pribadi, berbeda dengan apartemen yang lahannya hak milik bersama.

Ini membuat rumah tapak jadi favorit pembeli properti.

Orang juga lebih suka membeli rumah tapak karena bisa bebas merenovasi atau mendesain sesuai keinginan.

Berbeda dengan apartemen yang dibatasi sejumlah aturan.

Pengelola apartemen pun mengenakan biaya pemeliharaan pada penghuni setiap bulan.

Selain rumah tapak baru, Anda bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak bekas.

Lakukan pengecekan menyeluruh pada rumah bekas yang Anda minati, terutama pada kondisi bangunan dan status kepemilikan sertifikat rumah.

Jangan sampai rumah yang Anda taksir sedang berada dalam sengketa atau belum balik nama ke pemilik baru.

Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Syariah untuk Miliki Rumah Idaman, Ini Keuntungannya

2. Apartemen

Mereka yang ingin punya rumah di tengah kota tetapi terganjal harga hunian yang fantastis biasanya memilih apartemen.

Lokasi apartemen yang strategis memberikan akses lebih mudah ke tempat kerja atau sekolah anak.

Pemiliknya pun tidak perlu menghabiskan banyak waktu di jalan.

Keamanan di apartemen lebih terjamin karena ada petugas keamanan.

Sebagian apartemen juga menerapkan kode akses bagi penghuni, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk ke gedung apartemen.

Apartemen biasanya menyediakan fasilitas umum seperti kolam renang, lapangan tenis, gym, jogging track hingga area bermain anak.

Anda bisa mengajukan KPR untuk apartemen baru maupun bekas.

Sama seperti membeli rumah bekas, Anda harus mencermati kondisi bangunan dan legalitas dokumen propertinya.

Cek status Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT) yang dimiliki apartemen.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Pahami Dulu Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi

Baca juga: Apa Itu Surat Roya? Wajib Diurus Usai Melunasi KPR di Bank, Ini Dampak Tak Urus Surat Roya

3. Ruko dan Rukan

Rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) menggabungkan tempat tinggal dengan tempat usaha atau bisnis.

Seperti dikutip dari kontan.co.id, secara fisik ruko dan rukan tidak memiliki perbedaan.

Umumnya, ruko dan rukan berupa bangunan tapak yang terdiri dari dua sampai empat lantai.

Belakangan, ada tipe ruko dan rukan berkonsep Small Office Home Office (SOHO).

Ruko dan rukan merupakan bangunan tapak sehingga sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama satu orang.

Sementara itu, SOHO termasuk kategori hunian vertikal atau apartemen dan hanya memberikan sertifikat HGB.

SOHO biasanya terdapat dalam mal atau gedung-gedung perkantoran.

Karena itu SOHO dibangun dengan fasilitas umum yang lengkap, seperti pusat kebugaran, area parkir, taman, kafe dan sebagainya.

Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Kini Punya Rumah Lebih Mudah

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini