h. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
k. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempt konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempt ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat seta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
m. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata mum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
o. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
p. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
q. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
r. Transportasi mum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
S. Mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada:
- Perkantoran pemerintah/swasta.
- Kawasan industri, pusat perdagangan, mall/ pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar.
- Kawasan wisata, tempt hiburan, tempat penyelenggaraan kegiatan keramaian dan jasa usaha kepariwisataan lainnya.
- Pelabuhan, bandara dan terminal.
- Rumah ibadah.
- Sekolah, perguruan tinggi, tempt pendidikan/pelatihan.
Perihal peran yang dimaksud pada poin s di atas wajb menyediakan fasilitas QR Code dan mengoptimalkan penggunaannya serta melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi.