u. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
v. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten sat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
w. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
x. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan
esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)