BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam saat ini mulai memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/8/2022).
Sebagai panduannya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu diatur berbagai hal terkait PPKM level 1 serta cara mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Kota Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
SE ini akan berlaku hingga 5 September 2022 dan akan menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.
Dalam SE tersebut ada sejumlah aturan yang ditetapkan. Berikut ini aturan terbaru selama pemberlakuan PPKM Level 1 di Batam :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKESI 1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: BESOK, Vaksinasi Booster Kedua Untuk Nakes Batam Bakal Dimulai, Pakai Moderna
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen yang dilakukan dengan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
- Pemberlakuan WF disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga.
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempt yang menyediakan kebutuhan sehan-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap
dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan
hand sanitizer.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas.
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap dizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
Baca juga: KISAH Rakyat Soal Meriam Tegak, Cagar Budaya di Pantai Batu Berdaun Lingga
- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas.
- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.