TRIBUNBATAM.id - Berikut panduan cara pindah fasilitas kesehatan faskes BPJS Kesehatan.
Cara pindah faskes BPJS bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik online maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Peserta BPJS Kesehatan biasanya mengajukan pindah faskes dengan alasan tertentu.
Misalnya saja pindah rumah atau pindah tugas ke luar kota yang mengharuskan mencari Faskes yang terdekat dengan kediamannya.
Tak perlu repot, pindah faskes bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, costumer service, Whatsapp.
Jika ada waktu bisa langsung dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Membersihkan Karang Gigi Gratis, Begini Prosedurnya
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan, Begini Tahapannya
Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.
Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP.
Adapun FKTP terdiri dari:
- Puskesmas atau yang setara;
- Praktik Dokter;
- Praktik Dokter Gigi;
- Klinik pratama atau yang setara; dan
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
- Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring.
Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:
- Apotek PRB
- Laboratorium
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Perhatikan Jangka Waktu Klaimnya
Baca juga: CARA Konsultasi Dokter Gratis Melalui Aplikasi JKN Khusus Peserta BPJS Kesehatan
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020 yang dilansir kompas.com, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.
Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya