PUBLIC SERVICE
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Membersihkan Karang Gigi Gratis, Begini Prosedurnya
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan membersihkan karang gigi secara gratis, Simak Prosedurnya
TRIBUNBATAM.id - Layanan kesehatan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan, termasuk di antaranya pengobatan dan perawatan gigi.
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan membersihkan karang gigi gratis.
Karang gigi atau tartar adalah tumpukan plak yang menempel dan mengeras pada permukaan gigi.
Karang gigi membuat tampilan gigi tampak tidak terawat.
Pasalnya, plak yang mengeras cenderung berwarna kusam, bisa berwarna kuning kecokelatan hingga hitam.
Pembersihan karang gigi atau juga biasa disebut scaling adalah layanan dokter gigi yang cukup umum dilakukan masyarakat.
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang (tartar) pada gigi.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan, Begini Tahapannya
Baca juga: Penyebab Sakit Gigi, Ternyata Tidak Selalu karena Gigi Berlubang
Plak adalah lapisan tipis berwarna kekuningan yang menempel pada gigi.
Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.
Jika plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi atau tartar.
Plak dan karang gigi ini mengandung jutaan bakteri dan jika tidak dibersihkan secara rutin, dapat menyebabkan periodontitis, kerusakan gigi, atau bahkan hilangnya gigi.
Membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.
Di Tanah Air, scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.
Lantas bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?