PUBLIC SEERVICE

Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 via Kantor Pos, Lebih Mudah dan Praktis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUBSIDI GAJI - Mekanisme pencairan BSU atau subsidi gaji 2022 melalui kantor pos berbeda dengan pemindahbukuan lewat rekening.

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kemenaker telah mencairkan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah BSU kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Pencairan tahap pertama telah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.

Pekerja akan mendapatkan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama, dana BSU akan langsung ditransfer atau pindah buku melalui rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) atau Bank Syaraih Indonesia milik penerima.

Kedua, pencairan juga dilakukan melalui kantor pos jika belum memiliki rekening Bank Himbara.

Mekanisme pencairan BSU 2022 melalui kantor pos berbeda dengan pemindahbukuan lewat rekening.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair, Begini Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Baca juga: CEK REKENING, Ini Daftar Daerah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji walau Bergaji Lebih Rp 3,5 Juta

Penerima bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Berikut cara mencairkan subsidi gaji lewat Kantor Pos

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

  • Penerima datang langsung ke Kantor Pos;
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Dalam undangan turut memuat lokasi kantor pos yang melayani pencairan BSU 2022.

Pada penyaluran BSU tahap 1 ini, pekerja atau buruh yang menjadi penerima, akan memperoleh bantuan uang tunai senilai Rp 600 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini