KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa.
Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, pemberlakuan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun telah resmi diberlakukan.
"Kami sudah berlakukan per 12 Oktober 2022. Jadi, untuk permohonan paspor per hari ini, masa berlakunya sudah 10 tahun," ujar Sophian, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, pemberlakuan masa berlaku 10 tahun paspor hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan untuk WNI yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun, pemberian paspor biasa diberikan dengan masa berlaku selama lima tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Batam Kini 10 Tahun, Kuota Urus Paspor Sehari 300 Orang
"Jadi di bawah 17 tahun masa berlaku paspor tetap lima tahun. Aturan yang baru ini ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.
Sementara untuk syarat dan biaya pembuatan paspor, masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
"Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp 350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Dengan begitu, Sophian juga menjelaskan bagi pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu lima tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.
Baca juga: Paspor yang Terbit Mulai 12 Oktober 2022 akan Berlaku 10 Tahun, Simak Aturannya
"Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google