PUBLIC SERVICE

Paspor yang Terbit Mulai 12 Oktober 2022 akan Berlaku 10 Tahun, Simak Aturannya

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal pengimplementasian Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Instagram/ditjen_imigrasi
PASPOR - Mulai hari ini, paspor yang terbit pada 12 Oktober 2022 akan berlaku selama 10 tahun.  

TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, paspor yang terbit pada 12 Oktober 2022 akan berlaku selama 10 tahun. 

Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Perubahan masa berlaku hingga 10 tahun ini termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait," tulis akun Twitter resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (12/10)

Jadi, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.

Yakni, Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. 

"Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," sebut akun Twitter Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya

Catat, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal pengimplementasian Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Kemudian, paspor biasa elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Dikutip dari momsmoney.id, khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. 

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Informasi saja, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sehubungan dengan implementasi aturan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama masa transisi, agar Imigrasi bisa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Nah, untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan keimigrasian, Anda bisa menghubungi Live Chat di http://imigrasi.go.id setiap hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved