Sedangkan untuk memproses penggantian jabatan dari Syafri Sandi kepada Hasanudin, hal itu masih dalam proses dan masih berulir.
"Lamanya proses pergantian untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, itu tergantung Gubernur dan tunggu setelah keluar SK, baru jadwalkan pelantikan," ujarnya.
Sedangkan Hasanudin yang juga berasal dari Fraksi PKS, merupakan anggota legisltaif dari Dapil III Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Ungar.
Hasanudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Karimun yang menduduki periode 2019-2024.
SIKAP Fraksi Partai Gerindra
Fraksi partai Gerindra Karimun sebelumnya menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pembentukan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diusulkan Pemkab Karimun.
Baca juga: DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung
Ketua fraksi Gerindra Kabupaten Karimun, Zaizulfikar mengatakan, usulan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dianggap tidak sesuai.
Apalagi melihat kondisi keuangan daerah saat ini.
Sebelum menolak Ranperda bantuan hukum kepada warga miskin ini yang diajukan Pemkab Karimun, fraksi Gerindra sebelumnya memilih tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda bantuan hukum di DPRD Karimun beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari Pasal 19 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai landasan utama kepada pemerintah daerah, tidak menjadi suatu keharusan atas inisiasi pengajuan Ranperda tersebut.
Dengan begitu, pihaknya menyebut Ranperda ini tidak didasari atas adanya kajian sosiologis yang memuat tentang jumlah masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.
"Pada penyampaian jumlah penanganan kasus oleh dua organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang notabennya sudah dibiayai oleh APBN," ujarnya.
Baca juga: DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung
Dari aspek yuridis mulai dari tingkat penyidikan kejaksaan sampai dengan pengadilan sudah mewajibkan pejabat di setiap tingkatan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak hukum.
Hal tersebut juga terkhusus bagi advokat yang wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
"Maka berdasarkan uraian itu, fraksi Gerindra berpandangan bahwa Ranperda ini belum dalam waktu yang tepat untuk diajukan sehingga fraksi Gerindra menolak Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibahas di tingkat selanjutnya," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google