KARIMUN TERKINI

DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung

DPRD Karimun sebelumnya telah membentuk pansus kawasan konsesi tambang dan hutan lindung yang telah bekerja 8 bulan.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ketua Pansus Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun meminta seluruh elemen masyarakat mengawal proses pemutihan tanah yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.

Melalui panitia khusus (pansus) kawasan konsesi tambang dan hutan lindung yang terbentuk dan bekerja selama 8 bulan dan bergulir di eksekutif daerah hingga Pemprov Kepri.

Pansus DPRD Karimun berupaya dalam memutihkan tanah hak milik masyarakat yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

Tim invetartisasi dan verifikasi nantinya turun untuk mendata administrasi termasuk data tanah milik masyarakat itu.

"Hasil kerja pansus telah direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Perlu langkah cepat, untuk membantu masyarakat dalam memiliki haknya kembali," tegas Ketua Pansus Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020

Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Salah satu fokus mereka di antaranya mengawal rekomendasi dari Bupati Karimun untuk diteruskan ke Gubernur Kepri.

Tim inventarisasi dan verifikasi menurutnya juga sudah harus turun ke lapangan.

Adapun yang terlibat didalam tim inventarisasi dan verifikasi terdiri dari Bupati Karimun Aunur Rafiq, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh Camat, Kades dan Lurah di wilayah masing-masing.

Nyimas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait tim inventarisasi dan verifikasi akan menemui di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

"Dalam rekomendasi sudah jelas bunyinya, kami minta jangan sampai ada satu daerahpun yang tertinggal dalam pendataan. Kami juga menekankan kepada Bupati dalam hal ini menjadi ketua didalam kawasan Kabupaten Karimun," ujarnya.

"Untuk mengintruksikan kepada inventarisasi dan verifikasi agar hal ini disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat, mulai dari tahapan dan langkah yang dilakukan. Sehingga tidak ada satupun masyarakat tertinggal informasi ataupun nanti tidak ada masyarakat yang rumahnya sudah diputihkan, tapi pekarangan tetap hijau," tambah Nyimas Novi Ujiani.

Baca juga: Banyak Proyek Batal karena Lahan Jadi Hutan Lindung, Pansus DPRD Karimun Temui Gubernur

Baca juga: Pemkab dan DPRD Karimun Sepakat Bentuk 2 OPD Baru, Satu di Antaranya Diskominfo

Sementara objek yang didata adalah wilayah terdampak atau masuk dalam kawasan hutan lindung, dan secara otomatis masuk dalam SK tim yang telah ditandatangai oleh Kementerian melalui SK dengan nomor 7 tahun 2021.

Dimana, seluruh tanah yang didalamnya baik berupa pemukiman maupun perkebunan akan jadi inventaris dan data verifikasi tim. Karena kawasan hutan lindung akan terpisah dengan sendirinya.

Nyimas juga meminta agar tim investarisasi dapat bekerja secara transparan.

Tujuannya agar masyarakat bisa memahami bahwa tidak akan ada pansus setelah ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved