BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri bersama jajaran Polres/Ta telah melakukan pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri termasuk di Batam.
Pengecekan itu merupakan tindaklanjut surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Adapun Apotek dan toko obat yang disidak antara lain, wilayah Batam 12 Apotek, Tanjung Pinang 4 Apotek, Bintan 3 Apotek, Karimun 16 Apotek, Lingga 5 Apotek, Natuna 13 Apotek dan Anambas 5 Apotek.
Dari puluhan apotek yang dilakukan pemeriksaan itu, hasilnya Polda Kepri masih menemukan 5 jenis obat sirup yang sebelumnya telah dinyatakan berbahaya karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Hanya saja, kini obat tersebut telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase serta sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM.
Baca juga: Warga Bengkong Batam Ditangkap Polisi, Diduga Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo setelah pihaknya selesai melakukan pengecekan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi obat sirup sebagaimana edaran pemerintah untuk tidak lagi diperjualbelikan di toko obat,” ujar Dir Reskrimsus, Kombes Pol Teguh, Minggu (23/10/2022).
Dirkrimsus juga menambahkan bahwa, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.
Dan juga sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta mereka akan menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut.
Terhadap obat jenis sirup lainnya Polda Kepri juga mengimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter.
Bukan itu saja, apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep tersebut serta Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.
“BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Polda Kepri bersama Polres/Ta jajaran melakukan imbauan kepada Apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud,” kata Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)