PUBLIC SERVICE

SYARAT Membuat SIM Maupun Perpanjang di Polresta Barelang, Cek Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang warga Batam sedang mendaftar untuk membuat SIM di Polresta Barelang, Jumat (28/10/2022).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan kepolisian sebagai bukti pengendara sudah layak dan mampu berkendaran di jalan raya.  

Bagi masyarakat Batam yang ingin mengurus SIM tapi belum tahu syarat sertya tarif pembuatan SIM, bisa menyimak informasi yang dirangkum Tribubatam.id.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengeluarkan jenis tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan nomor 76 tahun 2020. 

Dalam isi peraturan tersebut tertuang harga masing-masing pembuatan SIM mulai dari SIM A, B1, BII, C, C1, CII dan D, D1.

Baca juga: Cara Lengkap, Syarat dan Biaya Resmi Mengurus SIM yang Hilang

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Untuk memiliki SIM tersebut masyarakat harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

Syarat pemohon SIM baru :

  • Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan fotokopinya
  • Siapkan Surat Keterangan Sehat
  • Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data.
  • Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
  • Mengambil Nomor Antrean Mengambil foto dan sidik jari
  • Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan praktik .
  • Terakhir tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak.

Syarat untuk perpanjangan SIM yakni : 

  • Siapkan e-KTP dan fotokopinya
  • Siapkan SIM lama dan fotokopinya
  • Siapkan dokumen keimigrasian dan fotokopinya (khusus WNA) .
  • Surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
  • Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
  • Surat Kesehatan dari dokter

Kasatlantas Polresta Barelang AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan semua pembuatan SIM dilakukan dengan prosedur dan sesuai mekanisme yang ada.

Masyarakat harus melengkapi persyaratan dan mengikuti secara langsung di Polresta Barelang.

Tarif pembuatan SIM di Polresta Barelang

1. SIM A, B1 dan Bll harga pembuatan baru Rp 120 ribu. Sedangkan harga perpanjangan adalah Rp 80 ribu.

2. SIM C, C1 dan Cll harga pembuatan baru Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjangan Rp 75 ribu.

3. SIM D, D1 harga pembuatan baru Rp 50 ribu. Dan perpanjangan Rp 30 ribu.

AKP Cut Putri Amelia Sari juga mengimbau masyarakat melapor jika ada pungli saat pengurusan SIM tersebut.

"Laporan jika ada Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi di Pelayanan Polresta Barelang," sebut Cut , Jumat (28/10/2022).

Dikatakannya, jika masyarakat ingin menanyakan seputaran pembuatan SIM lebih lanjut silahkan menghubungi call center : 0821-7013-4468 atau Propam Polresta Barelang : 0821-8058-4293. (*)

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

 

Berita Terkini