Cara Lengkap, Syarat dan Biaya Resmi Mengurus SIM yang Hilang

Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah

GRID
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang.

Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak butuh waktu yang lama. 

SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara.

Sebab bila tidak membawa SIM maka siap-siap dikenakan tilang.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat?

Apabila SIM hilang, pemilik dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM yang hilang:  

- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter

- Laporan kehilangan SIM dari kepolisian

- Membayar formulir di BII/BRI

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan KTP

Syarat lain mengurus SIM hilang adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved