"Iya benar, kebijakan pusat yang kami terima untuk penyesuaian besaran upah daerah saat ini sudah menggunakan Permenaker No 18 tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan rumusan PP No 36 tahun 2021," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sucipno, dalam Permenaker 18 tahun 2022, formulasi penghitungan besaran upah buruh yang diatur pemerintah juga mengalami perubahan dari sebelumnya.
Baca juga: UMK Anambas 2023, Pemkab Anambas Ungkap Formula Penghitungan Terbaru
Penentuan upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Rumus kenaikannya dihitung dari upah tahun sekarang + penyesuaian nilai upah minimum (UM) x tahun sekarang (UM).
"Hanya dalam aturan tersebut, penyesuaian kenaikan besaran upah tidak boleh melebihi 10 persen," jelasnya.
Kendati demikian, Sucipno menilai dengan terbitnya kebijakan baru oleh pemerintah ini akan memberikan dampak baik dan menjadi jalan tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh.
"Harapan kita dengan aturan baru ini semoga dapat menjadi win-win solution bagi pengusaha dan para pekerja," tuturnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)