Oknum Polisi Sorotan Ketua IPW, Sugeng Dorong Perluas Peran Kompolnas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI DAN PERAN KOMPOLNAS - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Dalam kesempatan berbeda, ia mendorong peran Kompolnas untuk diperluas dalam menangani oknum polisi yang mencederai institusi Polri.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi menjadi perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso hingga menyinggung peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Ketua IPW itu meminta peran Kompolnas diperluas dalam melakukan penyelidikan paksa termasuk kasus yang melibatkan oknum polisi.

Perluasan kewenangan Kompolnas ini menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW bertujuan untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional serta bersih dari perilaku oknum polisi yang mencoreng nama institusi.

"Jadi penyelidikan diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi publik Polri, Kompolnas, Rakyat Masa Depan, Kini dan Esok di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Selebgram di Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi, Bripda Mdz Sidang Hari Ini

Dia mencontohkan kasus kekerasan sehingga mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backingan pengusaha.

Contoh kasus itu, dia melanjutkan, dapat ditangani oleh Kompolnas yang telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.

"Penting diberi kewenangan lebih luas," kata dia.

Dia juga menyarankan agar jumlah anggota Kompolnas dari unsur publik juga harus ditambah.

Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara

Untuk ke depan, dia menyarankan, agar penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat.

"Komposisi Kompolnas itu wakil publik diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat dari publik," tuturnya.

Selain itu, IPW meminta partisipasi publik dilibatkan dalam pengawasan internal.

"Misal di kode etik ada majelis etik dr unsur publik, karena polisi melayani kepentingan publik. Ada posisi publik berperan. Saran Kompolnas diperkuat. Penguatan Kompolnas wajib, partisipasi publik penting," tambahnya.

Sebagai payung hukum perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun membuat Undang-Undang Kompolnas.

Halaman
12

Berita Terkini