“Tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK, baru kami bisa memfasilitasi pengobatan-pengobatan tersebut,” ujar Alex.
Menurut Alex, jika Lukas perlu menjalani rawat inap, KPK akan membantarkannya.
Ia berharap, Lukas bersikap kooperatif mengikuti langkah hukum yang ditentukan KPK.
“Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar Lukas Enembe itu kooperatif,” ujar dia.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Ada Risiko Jika Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Paksa
Sebagai informasi, KPK baru memeriksa Lukas satu kali setelah gubernur itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2022.
Lukas mengaku sakit dan tidak mau menjalani pemeriksaan di Jakarta.
KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.
Lembaga antirasuah juga membawa serta tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan medis tersebut.
Tidak hanya mengaku sakit, Lukas juga beberapa kali meminta Lukas diizinkan berobat ke Singapura.
Ia kemudian mendatangi KPK untuk meminta agar Lukas diizinkan berobat di Singapura.
RESMIKAN Kantor Pemerintah
Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meresmikan kantor pemerintah Jumat (30/12/2022).
Selain kantor Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua juga meresmikan delapan bangunan lain di Jayapura.
Delapan bangunan yang diresmikan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka KPK adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.