Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Ada Risiko Jika Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak sulit untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, namun ada risikonya.

kompas.com
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe 

TRIBUNBATAM.id-  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan adanya risiko yang bisa muncul jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Diketahui jika hingga saat ini Lukas Enembe kerap mangkir dari pemeriksaan KPK.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu memberikan alasan sakit hingga tak mampu hadir menjalani pemeriksaan KPK.

Publik pun mendorong KPK agar segera bertindak tegas, satu di antaranya dengan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Alexander Marwata, KPK tidak sulit untuk melakukan hal tersebut.

Namun KPK memikirkan risiko dari dampak penjemputan paksa Lukas Enembe nanti. 

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Kapolri Siap Kerahkan 1.800 Polisi Jemput Lukas Enembe Jika Tidak Koperatif

Baca juga: Polri Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Soal Lukas Enembe, Nurul Sebut Gubernur Papua Masih Syok

Namun, Alex tidak membeberkan lebih jauh perihal risiko dimaksud.

Atas dasar risiko tersebut, ia mengatakan, KPK sejauh ini masih melakukan pendekatan secara persuasif agar Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif. Kami akan tetap menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat penasihat hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin supaya dilakukan secara persuasif," kata Alex.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved