SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan syarat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika ingin berobat ke Singapura.
Singapura sejak awal memang menjadi tujuan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat, sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura dengan didampingi tim penyidik.
Hanya saja Alex menegaskan jika Lukas Enembe harus menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.
Melalui pengacaranya, Lukas meminta agar KPK mengizinkannya menjalani pengobatan di Papua.
Ia mengaku menderita sejumlah penyakit seperti stroke, ginjal, dan jantung.
Baca juga: KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Rijatono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.
Ia juga menemui secara langsung hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang lelang.
KPK menduga, Rijatono bersepakat dengan Lukas serta sejumlah Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
“Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Tiga Dokter Singapura Terbang ke Jayapura Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Alex mengatakan, pihaknya telah menawarkan kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK siap menjemput Lukas jika politikus Partai Demokrat itu bersedia menjalani pengobatan di Jakarta.
Jika rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakitnya, KPK akan memfasilitasi Lukas menjalani pengobatan di Singapura.
“Tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK, baru kami bisa memfasilitasi pengobatan-pengobatan tersebut,” ujar Alex.
Menurut Alex, jika Lukas perlu menjalani rawat inap, KPK akan membantarkannya.
Ia berharap, Lukas bersikap kooperatif mengikuti langkah hukum yang ditentukan KPK.
“Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar Lukas Enembe itu kooperatif,” ujar dia.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Ada Risiko Jika Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Paksa
Sebagai informasi, KPK baru memeriksa Lukas satu kali setelah gubernur itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2022.
Lukas mengaku sakit dan tidak mau menjalani pemeriksaan di Jakarta.
KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.
Lembaga antirasuah juga membawa serta tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan medis tersebut.
Tidak hanya mengaku sakit, Lukas juga beberapa kali meminta Lukas diizinkan berobat ke Singapura.
Ia kemudian mendatangi KPK untuk meminta agar Lukas diizinkan berobat di Singapura.
RESMIKAN Kantor Pemerintah
Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meresmikan kantor pemerintah Jumat (30/12/2022).
Selain kantor Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua juga meresmikan delapan bangunan lain di Jayapura.
Delapan bangunan yang diresmikan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka KPK adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
Kemudian Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Baca juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Indonesia Tak Kurang Dokter
Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Girius One Yoman menyebut, pembangunan Kantor Gubernur Papua itu dilakukan selama dua tahun dan menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar Rupiah.
Ia tidak menyebutkan jumlah anggaran untuk pembangunan delapan gedung lainnya.
"Kantor gubernur (Papua) ini anggaranya sekitar Rp 400 miliar," kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa kantor tersebut akan segera digunakan.
"Semoga Januari (2023) sudah bisa," ucapnya.(TribunBatm.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com