JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk 20 hari ke depan.
Lukas Enembe ditahan mulai dari 11 Januari hingga 30 Januari 2023.
Saat konferensi pers terkait penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Gubernur Papua itu dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Lukas Enembe juga menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol. Karena kondisi kesehatannya memburuk, dia masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK dan beberapa aparat penegak hukum ketika berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan pesawat.
Setelah tiba di Jakarta, politisi Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Tiba di Jakarta, Langsung Jalankan Pemeriksaan di RSPAD
Dokter yang memeriksanya menyatakan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.
Melihat kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memutuskan membantarkan Gubernur Papua tersebut.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara," jelasnya pada Rabu (11/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Hal ini dilakukan sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.
"(Untuk) kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," terangnya.
Kondisi Lukas Enembe
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dr. Letjen A Budi Sulistya mengungkapkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Meski menggunakan kursi roda, kesehatan Lukas saat ini disebut dalam kondisi lebih stabil dan bisa beristirahat.