- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
6. Tenaga Kerja Asing
Pada Perppu itu, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian pasal 2, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Selanjutnya, ayat 5 tertulis tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
7. Sanksi pidana
Bahwa perppu ini juga mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.
8. Waktu kerja
Pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
9. Cuti
Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.